Manfaat Perjanjian Pranikah Dibuat

Wijaya
Friday, 15 August 2008 00:00
9186

Manfaat Perjanjian Pranikah Dibuat

Walaupun bagi sebagian orang perjanjian pranikah merupakan topik yang tabu dibicarakan dan banyak menuai pro kontra dari berbagai pihak, namun harus diakui bahwa ada banyak sisi positif yang bisa dipetik dari adanya perjanjian ini.

Beragam masalah yang timbul pada pernikahan yang akhirnya sering kali berujung pada perceraian membuat sebagian kalangan merasa perlu membuat perjanjian pranikah.

Prenuptial agreement atau lebih dikenal dengan sebutan perjanjian pranikah adalah perjanjian yang dibuat sebelum pernikahan dilangsungkan dan mengikat kedua belah pihak calon mempelai yang akan menikah. Perjanjian ini berlaku sejak pernikahan dilangsungkan dan isinya mengatur bagaimana harta kekayaan Anda berdua akan dibagi jika terjadi perceraian atau kematian dari salah satu pasangan.

Awalnya perjanjian pranikah banyak dipilih oleh kalangan atas yang memiliki warisan besar serta bagi duda atau janda yang hendak menikah lagi tapi ingin memberkan kekayaan pada anak dari hasil pernikahan sebelumnya. Keinginan orang untuk membuat perjanjian pranikah kian berkembang sejalan dengan makin banyaknya orang menyadari bahwa pernikahan merupakan sebuah komitmen.

Nikmati Manfaatnya

Dengan banyaknya kasus perceraian yang berujung masalah, tak ada salahnya jika kita mulai berpikiran terbuka terhadap fenomena perjanjian pranikah dan melihatnya dari sudut pandang yang berbeda. Adanya perjanjian pranikah justru diharapkan dapat memberikan batasan yang jelas mengenai apa yang harus dan tidak boleh dilakukan pasangan, sehingga kelangsungan pernikahan akan tercapai.

Lepas dari masalah pro dan kontra, sebenarnya cukup banyak manfaat positif yang didapat dari adanya perjanjian pranikah, antara lain bagi perempuan Indonesia yang menikah dengan lelaki WNA, dimana sebaiknya mereka memiliki perjanjian pranikah karena kalau tidak ia tidak akan bisa membeli tanah dan rumah atas namanya sendiri.

Akhir-akhir ini malah banyak pasangan yang lebih menitikberatkan hal lain diluar masalah finansial (pemisahan harta dan utang serta masalah pembiayaan anak-anak yang lahir dari hasil pernikahan tersebut) sebagai perjanjian pranikah, seperti kebebasan bekerja dan berkreasi termasuk disini menekuni olah raga, hobi, atau mengoleksi barang langka yang tergolong mahal yang dianggap mengganggu keuangan keluarga. Bahkan ada pula pasangan yang memasukkan soal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagai bagian dari perjanjian pranikah.

Dengan berbagai pertimbangan, Anda dan pasangan tentu dapat menentukan sendiri perlu tidaknya perjanjian pranikah dibuat. Yang jelas, pastikan bahwa hal ini memberikan manfaat positif bagi Anda berdua dan tentunya dilegalisasi oleh hukum.

Sumber: Harian Kompas tanggal 9 Januari 2007.

---

Our thanks to Asep Wijaya, Managing Director of Wijaya & Co for sharing this information with us!

Wijaya

My name is Asep Wijaya. I am an attorney. This article is about my works in the field of law I have been doing regarding legal issues in international civil law in Indonesia. You may use my articles without permission as long as you mention my name, the article tile, and our website address.

Thank you for reading my posts.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

© 2023. All Rights Reserved